Penjual Software Bajakan Dikenakan Denda 1 Miliar
Anda yang melakuan aktivitas penjualan software bajakan nampaknya harus berpikir ulang dalam melakukan aktifitasnya karna pemerintah kini mulai gencar dalam memerangi aksi pembajakan.Bahkan pengelola gedung tempat penjualan software bajakan bisa terancam denda yang besar yaitu sebesar 100 Juta Rupiah.Dan untuk yang mejual software bajakan akan mendapatkan denda yang lebih besar dari pada yang punya gedung yaitu sebesar 1 miliar rupiah.
Perlu kalian ketahui bahwa di dalam Undang - Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014.Tertulis bahwa pihak pengelola pusat pembelanjaan bisa terkena denda hingga 100 juta Rupiah.Direktur kerja sama & Promosi DJHKI Kementrian Hukum dan HAM Parlagutan Lubis mengungkapkan bahwa pengelola gedung mempunyai konstribusi dalam penjualan software bajakan.
Dan denda lebih besar akan dikenakan jika ada seseorang penjual yang ketahuan memasarkan software akan dikenakan denda 1 milliar rupiah,dan juga dikenakan penjara selam 4 tahun bagi penjual software bajakan.Dan denda ini pun mengalami peningkatan sebelum revisi UU dilakukan.
Hal in dilakukan karna peredaran software bajakan memberikan banyak kerugian yang sangat besar bagi negara.Terlebih penjualan software bajakan tersebut tidak memberikan pemasukan pajak kepada negara.Dan ditambah lagi indonesi kini telah menjadi salah satu negara dengan jumlah pembajakan terbesar di dunia.